Selamat datang di laman resmi Lembaga Penjaminan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Nusaputera Semarang (STIFERA). Kami berkomitmen membangun budaya mutu yang berkelanjutan demi mewujudkan lulusan farmasi yang kompeten, berintegritas, dan berdaya saing. Melalui penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang konsisten, kami memastikan setiap proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berjalan sesuai standar mutu yang telah ditetapkan.
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) STIFERA dibentuk sebagai wujud tanggung jawab institusi dalam menjamin dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkelanjutan. Pembentukan LPM merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta ketentuan mengenai Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. LPM STIFERA keberlanjutan dari LPM Akfar Nusaputera berdiri pada tahun 2020 berdasarkan SK Yayasan Perguruan Nasional Nusaputera Nomor 003/YYS/II/2020, dengan mandat mengelola sistem penjaminan mutu internal di seluruh unit kerja.
LPM mengemban tugas mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu di seluruh unit kerja.
Fungsi utama:
- Menyusun kebijakan, manual, standar, dan formulir mutu.
- Mengoordinasikan pelaksanaan standar pada setiap unit kerja.
- Menyelenggarakan Audit Mutu Internal (AMI) secara berkala.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi ketercapaian standar.
- Memfasilitasi persiapan akreditasi program studi dan institusi.
- Menyusun rekomendasi peningkatan mutu untuk pimpinan.
ADDRESS
Jalan Medoho 3 No.1, Siwalan, Gayamsari, Jawa Tengah 50162
PHONE
(024)6747012
